Selasa, 10 November 2020

Tidak Muluk-Muluk, 3 Amalan Ini Sangat Disukai Allah SWT

 

Allah SWT menciptakan manusia untuk tujuan yang mulia, yaitu mengabdi dan beribadah kepada-Nya. Sebagai manusia, kita tentu ingin meraih keselamatan dan kebahagiaan dunia dan akhirat? Untuk mewujudkan itu, kita perlu melakukan amalan-amalan yang akan menuntun kita meraih hal itu.
 
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 13 yang artinya:

"...Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa...."

 
"Wahai sekalian manusia. Kerjakanlah amalan-amalan sesuai dengan kemampuan kalian. Sesungguhnya Allah tidak bosan sampai kalian bosan. Dan sungguh, amalan yang paling dicintai oleh Allah yaitu yang dikerjakan secara terus-menerus walaupun sedikit." (HR. Bukhari dan Muslim)
 
Nah, ketiga amalan itu apa saja sih?
 
1. Melaksanakan salat tepat waktu
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 103 yang artinya:

"...Sesungguhnya salat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman."

2. Berbakti kepada orang tua

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ahqaaf ayat 15 yang artinya:

"Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orangtuanya...."

Allah SWT dan Rasulullah SAW mengaitkan antara ridha orang tua sama dengan ridha Allah SWT. Kalau orang tua tidak ridha, maka Allah SWT pun sama. Berbakti bukan sekadar menghormati, tetapi melakukan kegiatan baik yang membuat orang tua senang dan bahagia. Sebagai orang Muslim, sudah seharusnya kita seperti itu.
 
3. Berjihad di jalan Allah SWT
 
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 95 yang artinya:
"...Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar."
 
Jangan berpikir berjihad itu harus berperang seperti yang ada di zaman-zaman nabi, ya. Menuntut ilmu adalah salah satu bagian dari berjihad.
 
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 95 yang artinya:
"...Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar."
 
Jika kamu menjalan secara konsisten ketiga amalan tersebut, amalan itu insyaAllah akan menuntunmu untuk mendapatkan keselamatan dan kebahagiaan dunia Akhirat.
 
Allah SWT sangat menyukai amal yang secara konsisten dijalankan meskipun itu adalah hal yang sederhana dan kecil. Kamu tidak perlu melakukan kebaikan besar apalagi sampai di luar kemampuan, amalan kecil saja jika dilakukan secara terus menerus akan dicintai oleh Allah SWT .
 

 

 

  

Super Mario Bros Lev.2

Minggu, 18 Oktober 2020

Derasnya Ombak Pantai Depok |Wisata Pantai Depok |Jogjakarta|Wisata Jogja

Kucing Apakah ini?Apakah Keturunan Eropa

Cara Mudah Membuat Teh.!!!

Cara Mudah Menghitung Rumus Keliling Persegi.!!!

Keliling Segitiga|Rumus Matematika|Segitiga

Cara Mudah Menghitung Rumus Keliling Persegi.!!!

Alhamdulillah Rezeki Tidak Kemana dari Kebaikan Tetangga.Buka Puasa Hari...

Cara Mengatasi Atap Rumah/Talang Bocor.!!!

Wow Antusiasnya Bermain di Surabaya.!!!

Bermain Sama Tom|Kucing Animasi

Kamis, 08 Oktober 2020

ciri-khas-keturunan-padjadjaran-cirebon

Melihat sejarah dari Kerajaan Padjadjaran,yang Rajanya dikenal dari masa itu hingga saat ini, yaitu Kanjeng Shri Baduga Maharaja Prabu Jayadewata, atau lebih dikenal dengan sebutan "Prabu Siliwangi". Pada masa itu Rakyat Padjadjaran menganut agama (mungkin lebih tepatnya kepercayaan) "Ajaran Djati Sunda", dimana ajaran yang telah lama diyakini oleh seluruh rakyat Padjadjaran ini lebih menekankan pada "Ajaran Hidup/Kehidupan", salah satu "Ajaran Djati Sunda", yaitu "Tri Tangtu Sundabuwana" menerapkan falsafah hidup yang sangat bermanfaat untuk dijadikan sebagai pedoman hidup, bahkan hingga saat ini. Dalam "Tri Tangtu Sundabuwana" ada 3 falsafah hidup, yaitu : "Rama (Pendiri/Kepala Kampung/Kepala Daerah) ; mempunyai tugas mendirikan dan memimpin suatu daerah, dimana "Rama" ini membabat alas daerah itu, sekaligus "Rama" inilah yang menjadi pemimpin bagi rakyat di daerah tersebut, Resi (Pandita) ; mempunyai tugas membimbing rakyat menuju suatu hal yang bijaksana dan hakiki menuju "Sang Pencipta Alam", Raja (Prabu/Pemimpin seluruh rakyat) ; mempunyai tugas memimpin dan membuat kebijakan mengenai semua hal yang berhubungan dengan rakyatnya". Dari 3 falsafah hidup rakyat Padjadjaran ini, mungkin dapat diterapkan oleh para keturunan Padjadjaran saat ini, baik yang berjalur dari Cirebon (baik yang berasal dari Keraton maupun yang berasal dari luar Keraton), Banten (baik yang berada pada lingkungan kesultanan Banten maupun di luar lingkungan Kesultanan Banten), Sumedang Larang (baik yang berada pada lingkungan Museum Prabu Geusan Oeloen maupun diluar lingkungan museum), Galuh (Saat ini daerah Ciamis & sekitarnya), Sukabumi, Caringin, Majalengka dan berbagai wilayah lainnya yang masih terdapat trah dari Padjadjran. Sebab 3 falsafah hidup ini dapat menuntun kita pada kehidupan yang "lurus", sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh "Para Karuhun". Ada keunikan pada falsafah hidup "Tri Tangtu Sundabuwana" yang menjadi pedoman hidup rakyat Padjadjaran ini, yaitu terdapat ciri khas yang dapat dilihat secara kasat mata/lahiriyah untuk para keturunan Padjadjaran berupa tahi lalat yang membentuk seperti segitiga (untuk seseorang yang masih ada keturunan dari Padjadjran bisa langsung cek di seluruh tubuhnya). Tanda tahi lalat yang membentuk segitiga inilah yang mempunyai makna "Tri Tangtu Sundabuwana". Hal ini dimaksudkan agar para keturunan dari Padjadjaran mempunyai pedoman hidup seperti rakyat Padjadjaran di masa itu, bahkan "Prabu Siliwangi" pun memegang teguh pedoman hidup ini. Alangkah baiknya bagi "Para Sedulur" dari trah Padjadjaran untuk menjalani pedoman hidup yang dipegang teguh oleh "Para Karuhun" ini. Untuk para keturunan dari Cirebon (keturunan dari Syaikh Syarief Hidayatullah/Sunan Gunung Djati) juga terdapat tanda khusus selain tanda "Tri Tangtu Sundabuwana" ini, yaitu berupa tanda garis putih lurus, yang terdapat pada kuku jari tangan/kaki. Tanda khusus dari garis putih lurus ini secara universal bermakna "Islam", yang dilambangkan dengan warna putih, sedangkan garis lurus perlambang "Jalan Lurus menuju Sang Pencipta Alam" (untuk arti dari makna ini, silahkan diterjemahkan oleh masing-masing individu)

Cara Cepat Mencuci Montor

Selasa, 25 Agustus 2020

Pagi Hari Bermain Sama Si Bejo|SiBejo|BurungPuter

Cara Menanam Bibit Rambutan dan Kelengkeng.!!!

Serunya Perjalanan Ke Kota Tulungagung dari Sidoarjo.!!!

Bendik stater Honda

Cara Mudah Memasang Wastafel Stainless|Tips|Umum

Penampakan Ikan Koi Langka Yang DiBuru.!!!

Pangkat Kuadrat Matematika

Cara Menghitung Luas Layang - Layang

Ikan cupang Albino.!!!

Adu Skill Menangkap Ikan Jaring x Pancing x Pancing Jaring.???

Cara Memasak Tumis Tempe Teri Enaknya Se Dunia.!!!

Cara Mencuci Baju Yang Mudah.!!!!

RAHASIA JUARA FUTSAL LATIHAN LP DELTA.!!!

Cara Setting Motor Beat Agar Mudah Untuk Anak|Motor Family|Tips

Cara Setting Kopling Montor|HondaVerza|ServiceMontor

Kilas Balik Saat Jatuh Bangun Perjalanan Hidup Mulai Pedagang Kelilingan...

Indahnya Perjalanan Di Pulau Madura|Perjalanan|Alam

Dirumah Saja|Lebaran|TidakMudik|Berkarya

Kak Ina dan Dek Nun Bermain di Desa Ngadiluwih Kediri Bersama Dek Alip

Minggu, 21 Juni 2020

Edisi Ngoooopiii di Desa. Dsn Kandang Sapi Ngadiluwih Kab Kediri

Kebonan Didesaku|Mana Desamu???

Cara Memasak Di Desa| Desa Kehidupan Damai

Sejuknya dirumah Rumahku Surgaku|Halaman Rumah|Kesederhanaan

Edisi Bermain Di Rumah Rumahku Surgaku|Halaman Rumah|Kesederhanaan

Alat Penyaring Air Kotor Menjadi Bersih|Saringan Air Filter Kran Water P...

Belajar Dirumah|DirumahAja|Covid19

Keliling Segitiga|Rumus Matematika|Segitiga

Cara Mudah Merawat Sepeda Montor|Honda Beat|Memanasi Montor

Cara Memasang Filter Air SWS|Tutorial Umum

Cara Setting Kopling Montor|HondaVerza|ServiceMontor

Bakso Super Lezat |Es Teller|Makanan dan Minuman

Rabu, 17 Juni 2020

Hukum Potong Tangan dalam Islam Bagi Pencuri

Hukuman potong tangan tidak bisa diterapkan semena-mena


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji celah dipakainya pasal terberat hukuman mati dalam suap proyek pembangunan penyediaan air minum (SPAM) di kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR). KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam proyek itu untuk daerah terdampak bencana alam.
Dalam ajaran Islam, hukuman untuk tindak pidana pencurian adalah potong tangan. Sebab, Islam menganggap harta adalah salah satu hal yang harus dijaga. Karena itu, harus ada hukuman setimpal untuk masalah pencurian.
Abdul Qadir Audah dalam Ensiklopedi Hukum Pidana Islam jilid V menuliskan, empat imam mazhab, ulama zahiriyah, dan syiah zaidiyah mendefinisikan hukuman potong tangan dari telapak sampai pergelangan. Sebab, mereka beranggapan batas minimal tangan, yakni dari jari sampai pergelangan tangan.
Dalam QS Al-Maidah ayat 38, Allah SWT berfirman: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Kendati demikian, hukuman potong tangan tidak bisa diterapkan semena-mena. Syeh Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi menjelaskan penghilangan atau pemotongan tidak diwajibkan kecuali terpenuhi beberapa syarat, yakni orang yang melakukannya, sesuatu yang dicuri, maupun tempat yang dicuri.
Muhammad Amin Suma dan kawan-kawan dalam buku Pidana Islam di Indonesia Peluang, Prospek, dan Tantangan menuliskan, Ibnu Abdulbar mengemukakan Rasulullah SAW pernah mengeksekusi potong tangan terhadap perempuan bernama Fatimah binti al-Aswad bin Abdul ‘Asadal-Makhzumi yang mencuri harta. Hukuman potong tangan yang ditegaskan dalam Alquran tidak boleh ditukar dengan bentuk hukuman lain yang lebih ringan.
M Nurul Irfan dalam buku Fiqih Jinayah menuliskan, hukuman potong tangan telah ditetapkan untuk tindak pidana pencurian. Rasulullah SAW pernah bersabda, “Tangan pencuri akan dipotong jika mencuri sesuatu yang harganya seperempat dinar atau lebih.”
Umar bin al-Kattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Umar bin Abdul Aziz, Al-Laits, Al-Syafi’i beranggapan, pencurian kurang dari seperempat dinar tidak terkena hukuman potong tangan. Imam Malik mengatakan, “Tangan pencuri dipotong karena mencuri seperempat dinar atau tiga dirgam. Kalau mencuri sesuatu seharga dua dirgam yang senilai seperempat dirgam, tangan pencuri tersebut tidak boleh dipotong.
Rifyal Ka’bah dalam buku Hukum Islam di Indonesia menuliskan, hukum Islam memiliki kedududkan tersendiri di Indonesia, tepatnya sebelum kedatangan Belanda. Sultan Malikul Zahir dari Samudra Pasai adalah salah seorang ahli agama dan hukum Islam abad 14 Masehi. Kerajaan itu menyebarkan hukum Islam mazhab Syafi’i ke kerajaan-kerajaan Islam lainnya di Nusantara.
Mohammad Idris Ramulyo dalam buku Azaz-Azaz Hukum Islam Sejarah Timul dan Berkembangnya, Belanda mengakui eksistensi hukum Islam yang dijalankan pemeluknya di masa kerajaan Islam. Belanda mengeluarkan Resolutie der Indische Regeering pada 25 Mei 1760. Isinya, sejumpulan aturan hukum perkawinan dan kewarisan menurut hukum Islam untuk digunkan pada pengadilan VOC bagi orang Indonesia. Resolusi itu bisa dikatakan sebagai legislasi hukum Islam pertama di Indonesia.
Kemudian, Muhammad Daud Ali dalam buku Hukum Islam menjelaskan, kolonial Belanda takut dengan berkembangnya hukum Islam di Indonesia. Karena itu, Belanda melakukan penyempitan terhadap keberlakuan hukum Islam.
Menurut teori itu, hukum yang berlaku bagi umat Islam adalah hukum adat masing-masing. Sementara hukum Islam dapat berlaku bagi umat Islam, apabila telah diresapi hukum adat. Hukum adatlah yang menentukan ada tidaknya hukum Islam.

penelitian HUKUM ISLAM

FILE  KLIK

sumber:
https://republika.co.id/berita/pkpc8n384/hukum-potong-tangan-dalam-islam-bagi-pencuri-part1



Kisas hukum Islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan pepatah "utang nyawa dibayar nyawa".

Kisas atau qisas (Arab: قصاص, qishâsh) adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan pepatah "utang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan, hukum kisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh. 
Kisas berasal dari bahasa Arab dari kata قِصَا صُ yang berarti mencari jejak seperti al-Qashâsh, sedangkan dalam istilah hukum Islam berarti pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan bila memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya. 
Sedangkan Syekh Prof.DR. Shâlih bin Fauzân mendefinisikannya dengan: ‘al-Qishâsh adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi.

Perintah kisas dalam Al-Qur'an dan hadis:

Orang-orang Islam mendasarkan tentang kisas ini dalam kitab sucinya yaitu Al-Qur'an, misalnya:
"dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." (Al-Maidah 5:45)}}
"Dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa." (Q.S Al-Baqarah:179)
Meskipun demikian, dikatakan Al-Qur'an apabila hak kisas dilepaskan oleh korban, maka itu menjadi penebus dosa bagi mereka. Keluarga korban dapat memaafkan pembunuh dan meminta penebus dalam bentuk materi.
Hikmah kisas menurut Al-Qur'an adalah untuk kelangsungan hidup manusia
Kemudian dalam hadits-hadits berikut:
  • Dari Anas dia berkata: “ Sesungguhnya Rubayyi bintu An-Nadhr, bibi Anas, mematahkan gigi seorang wanita. Kemudian, keluarga Rubayyi itu minta maaf kepadanya. Akan tetapi, keluarga wanita itu menolaknya. Keluarga Rubayyi menawarkan denda, tetapi mereka tetap menolaknya. Kemudian, mereka datang menghadap rasulullah S.A.W. , tetapi mereka tidak mau selain kisas. Lalu, Rasulullah S.A.W. memerintahkan untuk dikisas. Anas bin An-Nadhr berkata: “Apakah gigi seri Rubayyi akan dipecahkan ? jangan, demi Tuhan yang telah mengutus engkau dengan kebenaran, janganlah dipecahkan gigi serinya. Kemudian rasulullah S.A.W. bersabda: “Wahai Anas, kitabullah telah menetapkan kisas. Maka, keluarga wanita itu merelakan dan memaafkan Rubayyi. Kemudian, Rasulullah S.A.W. bersabda, “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah itu terdapat orang-orang yang bersumpah dengan nama Allah, dan dia akan berlaku jujur kepada-Nya.” (HR. Muttafaq ‘Alaih dan susunan matannya dari riwayat Al-Bukhari).
  • “Dari Ibnu Umar dia berkata: “Seorang anak telah dibunuh secara sembunyi-sembunyi. Kemudian Umar berkata, “Seandainya penduduk Shan’a’ ikut serta dalam pembunuhan tersebut, saya akan membunuh mereka karena perbuatannya.” ( HR. Bukhari ).
Kisas dipraktikkan di negara-negara yang menganut syariat Islam seperti Arab Saudi, Iran dan Pakistan. Beberapa Negara lain menganggap kisas tidaklah relevan untuk diterapkan pada saat ini sebagaimana konsep hukum mati yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, dalam Q.S Al-Baqarah : 179 dijelaskan bahwa dalam kisas terdapat jaminan hidup bagi umat manusia karena dengan adanya kisas orang akan enggan untuk membunuh.

penelitian HUKUM ISLAM

FILE  KLIK

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "...dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." (Al-Maidah 5:45).
  2. ^ Asy-Syarhul-Mumti’ 14/34.
  3. ^ Al-Mulakhas al-Fiqh 2/476.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Kisas

Minggu, 07 Juni 2020

Cara cek token PLN online

Cara cek token PLN online adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi https://layanan.pln.co.id


DAFTAR DULU YA GAYS dengan data yang JUJUR Email No HP ID Pelanggan.
Masukan Pasword dst sesuai petunjuk disitus PLN

2. Isi Idpel (ID Pelanggan)/No. Meter.
3. Isi nama pelanggan.
4. Isi Tarif dan daya listrik kita.
Jika ada masalah maka kita bisa menghubungi call centre PLN di 123.

DAFTAR DULU YA GAYS dengan data yang JUJUR Email No HP ID Pelanggan.
Masukan Pasword dst sesuai petunjuk disitus PLN
 

 

Cara mengisi token PLN

Cara mengisi token PLN adalah dengan mengetik 20 digit angka token PLN ke Meter Prabayar setelah itu tekan enter/oke. Jika nomor yang kita isi benar maka stroom listrik di Meter Prabayar otomatis bertambah sesuai dengan jumlah nominal token PLN yang kita beli.

Jangan Lupa COMENT LIKE AND SUBSCRIBE
https://www.youtube.com/c/channelku83