WETA Bimbingan Belajar yakni Lembaga Bimbingan Belajar yang didirikan untuk membantu proses belajar putera-puteri Anda dan mengantarkan putera-puteri Anda berprestasi sesuai minat, bakat dan kemampuan.:-) Kantor Pusat Kediri Jl. Botolengket No11 Gg Masjid Nurul Huda RT 004 RW 005 Kel Bujel Kec Mojoroto Kota Kediri Jawa Timur Indonesia . Kode Pos 64113 .SK NO:503/162/419.410/2017.Telp Center 0857 9091 4000
Selasa, 23 Juni 2020
Minggu, 21 Juni 2020
Rabu, 17 Juni 2020
Hukum Potong Tangan dalam Islam Bagi Pencuri
Hukuman potong tangan tidak bisa diterapkan semena-mena
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji celah dipakainya pasal terberat hukuman mati dalam suap proyek pembangunan penyediaan air minum (SPAM) di kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR). KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam proyek itu untuk daerah terdampak bencana alam.
Dalam ajaran Islam, hukuman untuk tindak pidana pencurian adalah potong tangan. Sebab, Islam menganggap harta adalah salah satu hal yang harus dijaga. Karena itu, harus ada hukuman setimpal untuk masalah pencurian.
Abdul Qadir Audah dalam Ensiklopedi Hukum Pidana Islam jilid V menuliskan, empat imam mazhab, ulama zahiriyah, dan syiah zaidiyah mendefinisikan hukuman potong tangan dari telapak sampai pergelangan. Sebab, mereka beranggapan batas minimal tangan, yakni dari jari sampai pergelangan tangan.
Dalam QS Al-Maidah ayat 38, Allah SWT berfirman: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Kendati demikian, hukuman potong tangan tidak bisa diterapkan semena-mena. Syeh Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi menjelaskan penghilangan atau pemotongan tidak diwajibkan kecuali terpenuhi beberapa syarat, yakni orang yang melakukannya, sesuatu yang dicuri, maupun tempat yang dicuri.
Muhammad Amin Suma dan kawan-kawan dalam buku Pidana Islam di Indonesia Peluang, Prospek, dan Tantangan menuliskan, Ibnu Abdulbar mengemukakan Rasulullah SAW pernah mengeksekusi potong tangan terhadap perempuan bernama Fatimah binti al-Aswad bin Abdul ‘Asadal-Makhzumi yang mencuri harta. Hukuman potong tangan yang ditegaskan dalam Alquran tidak boleh ditukar dengan bentuk hukuman lain yang lebih ringan.
M Nurul Irfan dalam buku Fiqih Jinayah menuliskan, hukuman potong tangan telah ditetapkan untuk tindak pidana pencurian. Rasulullah SAW pernah bersabda, “Tangan pencuri akan dipotong jika mencuri sesuatu yang harganya seperempat dinar atau lebih.”
Umar bin al-Kattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Umar bin Abdul Aziz, Al-Laits, Al-Syafi’i beranggapan, pencurian kurang dari seperempat dinar tidak terkena hukuman potong tangan. Imam Malik mengatakan, “Tangan pencuri dipotong karena mencuri seperempat dinar atau tiga dirgam. Kalau mencuri sesuatu seharga dua dirgam yang senilai seperempat dirgam, tangan pencuri tersebut tidak boleh dipotong.”
Rifyal Ka’bah dalam buku Hukum Islam di Indonesia menuliskan, hukum Islam memiliki kedududkan tersendiri di Indonesia, tepatnya sebelum kedatangan Belanda. Sultan Malikul Zahir dari Samudra Pasai adalah salah seorang ahli agama dan hukum Islam abad 14 Masehi. Kerajaan itu menyebarkan hukum Islam mazhab Syafi’i ke kerajaan-kerajaan Islam lainnya di Nusantara.
Mohammad Idris Ramulyo dalam buku Azaz-Azaz Hukum Islam Sejarah Timul dan Berkembangnya, Belanda mengakui eksistensi hukum Islam yang dijalankan pemeluknya di masa kerajaan Islam. Belanda mengeluarkan Resolutie der Indische Regeering pada 25 Mei 1760. Isinya, sejumpulan aturan hukum perkawinan dan kewarisan menurut hukum Islam untuk digunkan pada pengadilan VOC bagi orang Indonesia. Resolusi itu bisa dikatakan sebagai legislasi hukum Islam pertama di Indonesia.
Kemudian, Muhammad Daud Ali dalam buku Hukum Islam menjelaskan, kolonial Belanda takut dengan berkembangnya hukum Islam di Indonesia. Karena itu, Belanda melakukan penyempitan terhadap keberlakuan hukum Islam.
Menurut teori itu, hukum yang berlaku bagi umat Islam adalah hukum adat masing-masing. Sementara hukum Islam dapat berlaku bagi umat Islam, apabila telah diresapi hukum adat. Hukum adatlah yang menentukan ada tidaknya hukum Islam.
penelitian HUKUM ISLAM
FILE KLIK
penelitian HUKUM ISLAM
FILE KLIK
sumber:
https://republika.co.id/berita/pkpc8n384/hukum-potong-tangan-dalam-islam-bagi-pencuri-part1
Kisas hukum Islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan pepatah "utang nyawa dibayar nyawa".
Kisas atau qisas (Arab: قصاص, qishâsh) adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan pepatah "utang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan, hukum kisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.
Kisas berasal dari bahasa Arab dari kata قِصَا صُ yang berarti mencari jejak seperti al-Qashâsh, sedangkan dalam istilah hukum Islam berarti pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan bila memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya.
Perintah kisas dalam Al-Qur'an dan hadis:
Orang-orang Islam mendasarkan tentang kisas ini dalam kitab sucinya yaitu Al-Qur'an, misalnya:
“ | Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu kisas atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat maaf dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik." (Al-Baqarah 2:178) | ” |
"dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." (Al-Maidah 5:45)}}
"Dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa." (Q.S Al-Baqarah:179)
Meskipun demikian, dikatakan Al-Qur'an apabila hak kisas dilepaskan oleh korban, maka itu menjadi penebus dosa bagi mereka.
Keluarga korban dapat memaafkan pembunuh dan meminta penebus dalam bentuk materi.
Hikmah kisas menurut Al-Qur'an adalah untuk kelangsungan hidup manusia
“ | "...dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa" (Al-Baqarah 2:179) | ” |
Kemudian dalam hadits-hadits berikut:
- Dari Anas dia berkata: “ Sesungguhnya Rubayyi bintu An-Nadhr, bibi Anas, mematahkan gigi seorang wanita. Kemudian, keluarga Rubayyi itu minta maaf kepadanya. Akan tetapi, keluarga wanita itu menolaknya. Keluarga Rubayyi menawarkan denda, tetapi mereka tetap menolaknya. Kemudian, mereka datang menghadap rasulullah
, tetapi mereka tidak mau selain kisas. Lalu, Rasulullah
memerintahkan untuk dikisas. Anas bin An-Nadhr berkata: “Apakah gigi seri Rubayyi akan dipecahkan ? jangan, demi Tuhan yang telah mengutus engkau dengan kebenaran, janganlah dipecahkan gigi serinya. Kemudian rasulullah
bersabda: “Wahai Anas, kitabullah telah menetapkan kisas. Maka, keluarga wanita itu merelakan dan memaafkan Rubayyi. Kemudian, Rasulullah
bersabda, “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah itu terdapat orang-orang yang bersumpah dengan nama Allah, dan dia akan berlaku jujur kepada-Nya.” (HR. Muttafaq ‘Alaih dan susunan matannya dari riwayat Al-Bukhari).
- “Dari Ibnu Umar dia berkata: “Seorang anak telah dibunuh secara sembunyi-sembunyi. Kemudian Umar berkata, “Seandainya penduduk Shan’a’ ikut serta dalam pembunuhan tersebut, saya akan membunuh mereka karena perbuatannya.” ( HR. Bukhari ).
Kisas dipraktikkan di negara-negara yang menganut syariat Islam seperti Arab Saudi, Iran dan Pakistan. Beberapa Negara lain menganggap kisas tidaklah relevan untuk diterapkan pada saat ini sebagaimana konsep hukum mati yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, dalam Q.S Al-Baqarah : 179 dijelaskan bahwa dalam kisas terdapat jaminan hidup bagi umat manusia karena dengan adanya kisas orang akan enggan untuk membunuh.
penelitian HUKUM ISLAM
FILE KLIK
penelitian HUKUM ISLAM
FILE KLIK
Rujukan[sunting | sunting sumber]
- ^ "...dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." (Al-Maidah 5:45).
- ^ Asy-Syarhul-Mumti’ 14/34.
- ^ Al-Mulakhas al-Fiqh 2/476.
Minggu, 07 Juni 2020
Cara cek token PLN online
Cara cek token PLN online adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi https://layanan.pln.co.idDAFTAR DULU YA GAYS dengan data yang JUJUR Email No HP ID Pelanggan.
Masukan Pasword dst sesuai petunjuk disitus PLN
2. Isi Idpel (ID Pelanggan)/No. Meter.
3. Isi nama pelanggan.
4. Isi Tarif dan daya listrik kita.
Jika ada masalah maka kita bisa menghubungi call centre PLN di 123.
DAFTAR DULU YA GAYS dengan data yang JUJUR Email No HP ID Pelanggan.
Masukan Pasword dst sesuai petunjuk disitus PLN
Cara mengisi token PLN
Cara mengisi token PLN adalah dengan mengetik 20 digit angka token PLN ke Meter Prabayar setelah itu tekan enter/oke. Jika nomor yang kita isi benar maka stroom listrik di Meter Prabayar otomatis bertambah sesuai dengan jumlah nominal token PLN yang kita beli.Jangan Lupa COMENT LIKE AND SUBSCRIBE
https://www.youtube.com/c/channelku83
Langganan:
Postingan (Atom)